Minggu, 16 Oktober 2016

Peran Ganda Perempuan

Peran Ganda Perempuan -

Secara naluri manusia merupakan  makhluk sosial, tidak dapat hidup sendiri. Membutuhkan orang lain dan keberadaan manusia lain dalam hidupnya. Keberadaan seseorang yang dapat mendampingi seorang manusia dalam kehidupan adalah kebersamaan dalam berumah tangga atau disebut kehidupan berumah tangga.
Abdurran
Di Negara Indonesia perkawinan atau hidup berkeluarga diawali dengan pernikahan. Undang undang Negara Republik Indonesia  Nomor 1 tahun 1974 mengatakan apabila sepasang pria dan wanita telah melansungkan suatu pernikahan. Dinyatakan dalam bab 1 pasal 1 “ bahwa “ pernikahan adalah  ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia  dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”.
            Rumah tangga dibingkai dalam kehidupan pernikahan yang sah secara agama dan Negara. BKKBN mengatakan keluarga unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari suami istri  atau suami istri dan anak anaknya atau Ibu dengan anak anaknya dituntut adanya hubungan yang harmonis dan baik. Fiztpatrick memberikan pengertian keluarga yang di tinjau dari tiga sudut pandang yang berbeda yakni pengertian secara strktural, keluarga didefenisikan berdasarkan kehadiran atau ketidakhadiran anggota keluarga, seperti orang tua, anak dan kerabat lainnya. Secara fungsional keluarga didefenisikan dengan penakanan pada terpenuhinya tugas tugas dan fungsi  fungsi psikososial. Fungsi fungsi tersebur mencakup perawatan, sosialisasi pada anak, dukungan emosi dan materi, dan pemenuhan peran peran tertentu. Secara interaksional, keluarga didefenisikan sebagai kelompok yang mengembangkan keintiman melalui perilaku  perilaku yang memunculkan rasa identitas sebagai keluarga  ( family identity ) berupa ikatan emosi, pengalaman historis maupun cita cita masa depan.
Dalam kehidupan berkeluarga tuntutan untuk adanya hubungan yang baik dalam bingkai keharmonisan adalah sebuah keharusan. Keharmonisan  keluarga adalah situasi dan kondisi dalam keluarga dimana di dalamnya tercipta kehidupan beragama yang kuat, suasana yang hangat, saling menghargai, saling pengertian, saling terbuka, saling menjaga dan diwarnai kasih sayang dan rasa saling percaya sehingga memungkinkan anak untuk tumbuh dan berkembang secara seimbang ( Trastika, 2010).
Sofyan  (dalam  Isdwijanarti,  2007)  menyebutkan  bahwa  keluarga  yang  harmonis  adalah  apabila  struktur  dalam  keluarga  itu  utuh  dan  interaksi  di  antara
anggota  berjalan  dengan  baik,  artinya  hubungan  psikologis  di  antara  mereka  cukup  memuaskan  dirasakan  oleh  semua  anggota  keluarga.  Sedangkan  pendapat  Nasikun (Isdwijanarti, 2007), dalam konsep keluarga harmonis harus dapat ditunjukkan empat hal, yaitu  : rasa aman (security), kesejahteraan (welfare), kebebasan (freedom), dan jati diri (identity).

Saat ini, peran perempuan semakin meluas yang tidak hanya mengurusi wilayah domistik rumah tangga, kasur, sumur, dapur. Banyak perempuan bekerja pada sektor ekonomi dan dapat menambah penghasilan keluarga seperti banyaknya kaum perempuan yang bekerja di kantor, di pabrik-pabrik, jualan di pasar, serta ada pula wanita yang sukses menempati sektor-sektor publik, dengan menjadi bupati, walikota, gubernur, bahkan kepala Negara atau pemerintahan. Sehingga dapat dikatakan bahwa jumlah perempuan yang terlibat dalam kegiatan mecari nafkah semakin besar. hal tersebut akan menimbulkan ketidakseimbangan peran pada perempuan yang bergelut pada 2 sektor secara bersamaan yaitu ekonomi, maupun publik dan masih bertanggung jawab pada sektor domestik atau sering dikenal dengan konsep peran ganda bagi perempuan yang menambah beban pada perempuan terutama yang bekerja di luar rumah.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Peran Ganda Perempuan

0 komentar:

Posting Komentar