Peran Ganda Perempuan -
Secara naluri manusia merupakan makhluk sosial, tidak dapat hidup sendiri. Membutuhkan orang lain dan keberadaan manusia lain dalam hidupnya. Keberadaan seseorang yang dapat mendampingi seorang manusia dalam kehidupan adalah kebersamaan dalam berumah tangga atau disebut kehidupan berumah tangga.
Secara naluri manusia merupakan makhluk sosial, tidak dapat hidup sendiri. Membutuhkan orang lain dan keberadaan manusia lain dalam hidupnya. Keberadaan seseorang yang dapat mendampingi seorang manusia dalam kehidupan adalah kebersamaan dalam berumah tangga atau disebut kehidupan berumah tangga.
Di
Negara Indonesia perkawinan atau hidup berkeluarga diawali dengan pernikahan. Undang undang Negara Republik
Indonesia Nomor 1 tahun 1974 mengatakan
apabila sepasang pria dan wanita telah melansungkan suatu pernikahan.
Dinyatakan dalam bab 1 pasal 1 “ bahwa “ pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan
seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang
bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan
Yang Maha Esa”.
Rumah tangga dibingkai
dalam kehidupan pernikahan yang sah secara agama dan Negara. BKKBN mengatakan
keluarga unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari suami istri atau suami istri dan anak anaknya atau Ibu
dengan anak anaknya dituntut adanya hubungan yang harmonis dan baik.
Fiztpatrick memberikan pengertian keluarga yang di tinjau dari tiga sudut
pandang yang berbeda yakni pengertian secara strktural, keluarga didefenisikan
berdasarkan kehadiran atau ketidakhadiran anggota keluarga, seperti orang tua,
anak dan kerabat lainnya. Secara fungsional keluarga didefenisikan dengan
penakanan pada terpenuhinya tugas tugas dan fungsi fungsi psikososial. Fungsi fungsi tersebur
mencakup perawatan, sosialisasi pada anak, dukungan emosi dan materi, dan
pemenuhan peran peran tertentu. Secara interaksional, keluarga didefenisikan
sebagai kelompok yang mengembangkan keintiman melalui perilaku perilaku yang memunculkan rasa identitas
sebagai keluarga ( family identity )
berupa ikatan emosi, pengalaman historis maupun cita cita masa depan.
Dalam kehidupan berkeluarga tuntutan untuk adanya
hubungan yang baik dalam bingkai keharmonisan adalah sebuah keharusan.
Keharmonisan keluarga adalah situasi dan
kondisi dalam keluarga dimana di dalamnya tercipta kehidupan beragama yang
kuat, suasana yang hangat, saling menghargai, saling pengertian, saling
terbuka, saling menjaga dan diwarnai kasih sayang dan rasa saling percaya
sehingga memungkinkan anak untuk tumbuh dan berkembang secara seimbang ( Trastika,
2010).
Sofyan
(dalam Isdwijanarti, 2007)
menyebutkan bahwa keluarga
yang harmonis adalah
apabila struktur dalam
keluarga itu utuh
dan interaksi di
antara
anggota berjalan dengan
baik, artinya hubungan
psikologis di antara
mereka cukup memuaskan
dirasakan oleh semua
anggota keluarga. Sedangkan
pendapat Nasikun (Isdwijanarti,
2007), dalam konsep keluarga harmonis harus dapat ditunjukkan empat hal,
yaitu : rasa aman (security),
kesejahteraan (welfare), kebebasan (freedom), dan jati diri (identity).
Saat ini,
peran perempuan semakin meluas yang tidak hanya mengurusi wilayah domistik
rumah tangga, kasur, sumur, dapur. Banyak perempuan bekerja pada sektor ekonomi
dan dapat menambah penghasilan keluarga seperti banyaknya kaum perempuan yang
bekerja di kantor, di pabrik-pabrik, jualan di pasar, serta ada pula wanita
yang sukses menempati sektor-sektor publik, dengan menjadi bupati, walikota,
gubernur, bahkan kepala Negara atau pemerintahan. Sehingga dapat dikatakan
bahwa jumlah perempuan yang terlibat dalam kegiatan mecari nafkah semakin
besar. hal tersebut akan menimbulkan ketidakseimbangan peran pada perempuan
yang bergelut pada 2 sektor secara bersamaan yaitu ekonomi, maupun publik dan
masih bertanggung jawab pada sektor domestik atau sering dikenal dengan konsep
peran ganda bagi perempuan yang menambah beban pada perempuan terutama yang
bekerja di luar rumah.


0 komentar:
Posting Komentar